Diduga Bangunan Waralaba di Kecamatan Sepatan Timur Tidak Mengantongi Ijin PBG

banner 468x60

Kabupaten Tangerang, pelita gemilang.com – Terkait adanya pembangunan waralaba yang di bangun di wilayah desa tanah merah kecamatan Sepatan Timur , Camat sepatan timur ( Miptah ) Mengatakan melalui wh ( Whatshap) belum ada laporan ke kantor kecamatan., dan Maaf perijinan tersebut bukan kewenangaan kecamatan sepatan timur, Fungsi pengawasan dan bangunan ada di dinas tata ruang dan bangunan kabupaten tangerang balas nya melalui Wh

Sesuai Perda kabupaten tangerang no 3 tahun 2018 mengatur tentang bangunan gedung .UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

banner 325x300

Ketua DPD LSM Komando ( AZIZ ) putra daerah sepatan angkat bicara, terkait pembangunan waralaba yang sedang di bangun pakai rangka Besi baja, Seharusnya camat dan Kepala desa tanah merah punya tanggung jawab melaporkan dan bersurat ke satpol PP kabupaten tangerang. Sebelum PBG bisa dibuktikan, pembangunan ini dapat merugikan pendapatan daerah terkait Retribusi yang harus dibayarkan ke kas daerah seperti pajak. Tutur nya.

Dari konfirmasi yang saya dapatkan di lokasi proyek tersebut, Jaro(R) menceritakan kami hanya diminta poto copy Ktp dan diberikan uang sebesar Rp 200.000, terlepas dari perjanjian akan diberikan Rp 1.000.000 tapi kenyataan sisanya Rp 800.000 belum di bayar, Saya kecewa tidak sesuai kesepakatan dari awal. Ungkap nya 28/8/2024
Saya kecewa pak dan saya juga tidak dilibatkan dalam proses pekerjaan ini.

Lanjut Aziz saya datangi kantor desa tanah merah ingin bertemu dan menanyakan kepala desa, namun Kades tidak berada di kantor , setelah bertemu salah satu staf pelayanan desa kasi pelayanan (B)ditanyakan dan mengatakan tidak mengetahui ada nya pembangunan Alfa Midi diwilyah nya. untuk menggali informasi saya tanyakan kembali ke satpol PP sspatan timur(Bram ) juga mengatakan kami sudah kesana hanya menanyakan luas tanah dan surat nya.,

Sangat disayangkan kenapa satpol pp tidak lebih teliti soal administrasi untuk menanyakan perijinan PBG nya. tapi hanya sebatas bertanya ke proyek tersebut, untuk mengetahui kegiatan dan buat laporan kerja. Saat ditanyakan ada tidak berkas dan surat berupa Ijin yang di minta dari proyek tersebut dan dikatakan “tidak ada” Lanjut menanyakan keperijinan kecamatan sepatan timur , juga mengatakan di kecamatan tidak ada perijinan non perijinan , kecamatan tidak dilibatkan, hanya sebatas desa , coba tanyakan aja kesana, akibat dari pembangunan tersebut bisa mengakibatkan dampak semrawut nya tata ruang dan lingkungan seperti Amdal .

Seharusnya kecamatan sepatan timur dan desa tanah merah bisa bekerjasama bila bangunan tersebut tidak berijin untuk melaporkan dan bersurat ke Dinas Tata ruang dan penegak perda Satpol PP Kabupaten, agar dapat bertindak dan memberikan sanksi segel bangunan yang tidak berijin dan memiliki PBG. Tutup nya

( Red )