Sepatan – pelitagemilang.com
Kios yang berdiri ditanah Pemerintah provinsi Banten di jalan Raya Mauk Rt 01/ 02 kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan diduga memanfaatkan lahan aset milik pemerintah Provinsi Banten
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, salah satunya lahan jalan Raya Mauk yang dijadikan lahan komersil berupa kios-kios pedagang kaki lima.
Menurut sumber mengatakan, kios-kios itu disewakan kepada pedangan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab
Ya, kios-kios ini dikelola oleh oknum’ bayar sewa perbulan,” ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (29/4/2025).
Selain diduga menyalahi aturan dengan memanfaatkan lahan Pemda dibangun kios-kios, sejumlah pengguna jalan yang melintas menuju Mauk atau wilayah lain di sekitaran Sepatan’ juga menjadi sulit dan macet karena parkir kendaraan sembarangan oleh pembeli
Sebagaimana diketahui, jalan Raya Mauk adalah salah satu jalan Protokol dari jalan Sepatan menuju Mauk tiap hari nya Ramai dan Lancar.
“Kalau kita mau ke Mauk atau ke Pakuhaji lewat sini sudah tentu macet’ disebabkan perempatan karena sempit dan harus bersabar ujar Abdul (41) salah satu pengendara yang sedang melintas kepada wartawan.
Selain menggaggu pengguna jalan dan akses jalan jadi sempit , keberadaan kios-kios itu juga nampak kotor dan semrawut, Sehingga, menurut sejumlah warga tidak nyaman jika dipandang.
Menurut Romli dulu sudah di pagar dan di tembok tetapi tembok dan pagar sudah Raib tidak kelihatan ‘seakan di telan Bumi . Jelas pagar yang telah di bangun menggunakan anggaran pemerintah di rusak dan di cabut. Jelas ini sudah perusakan dan pagar tersebut sudah tidak kelihatan lagi Pungkas nya
pengguna jalan berharap, agar lahan tersebut dikembalikan saja ke fungsi awalnya, di pagar kembali. Agar jalan tidak terganggu dan macet
Hingga berita ini diturunkan, kepala UPT tidak dapat ditemui di kantor nya. dan Sekdis Provinsi Banten belum bisa dikonfirmasi melalui WhattShapp (Wh) untuk memberikan tanggapan nya.