Tangerang- pelita gemilang.com Maraknya bangunan gedung dan usaha di wilayah Kota / Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan diduga belum mengantongi ijin dari Pemerintah Daerah setempat alias ilegal. Hal ini terbukti dengan banyaknya penyegelan bangunan maupun lokasi usaha belakangan ini.
Dari informasi yang diterima, aparat melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan dan tempat usaha. Kali ini tindakan dilakukan Pemda Tangsel menyegel tempat usaha Sebuah Cafe dan gudang diwilayah Pamulang. Tindakan yang sama juga dilakukan Pemerintah Kota Tangerang dengan menyegel Bangunan Tower dan tiang jaringan telekomunikasi di Kecamatan Neglasari dan Benda serta tempat pembuangan limbah berbahaya B3 ( Bahan berbahaya dan beracun) di Uwungjaya Kecamatan Cibodas. Pemda Kabupaten Tangerang menyegel bangunan Pengusaha Destinasi Padi – Padi Picnic dikawasan Desa Kramat Pakuhaji.
Alasannya klasik, penyegelan dilakukan setelah bangunan sudah berdiri tapi belum mengantongi ijin Persetujuan Gedung Dan Bangunan (PBG) dan ijin usaha dari Pemda setempat dimana peraturannya PT maupun perorangan dalam membangun usaha harus punya PBG terlebih dahulu.
Masalah carut marut perijinan yang paling kontroversial terjadi di Kabupaten Tangerang terkait pagar laut di Desa Kohod seluas 30 KM yang langsung perintah penyegelan dan pembongkarannya dari Presiden Prabowo. Bahkan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di BARESKRIM POLRI karena ditemukan unsur pidananya dan dapat dipastikan akan ada tersangkanya.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum LSM KOMANDO M. Omar Rodhi, SH mengatakan, kondisi ini menggambarkan carut marutnya perijinan di wilayah Tangerang. Ironisnya, penyegelan dan pembongkaran yang dilakukan petugas , setelah para pengusaha tersebut sudah lama menjalankan operasional usahanya secara terbuka dan yang bisa dilihat langsung secara kasab mata adalah proyek PIK2 yang sangat kontroversial itu.
” Pengusaha menganggap jalan dulu usahanya baru urus ijin atau menganggap soal ijin bisa diselesaikan secara ‘ jalan belakang’ , ini dikarenakan pemerintah dianggap tidak tegas, kehilangan integritas dan wibawa dalam penegakkan perda yang ada, ” ujarnya.
Tidak konsisten dan tidak kuatnya ” political will ” dari pemangku kebijakan, pendiri Kantor Hukum LBH GARDA REPUBLIK ini menilai sebagai penyebab utama bagi para pengusaha untuk melanggar semua aturan yang sudah ditetapkan. Tak heran, jika pemerintah setempat, mulai dari eksekutif, legislatif sampai birokratnya masih dianggap ‘ gampangan ‘ oleh pengusaha.
” Penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan para pengusaha karena pemerintah masih dianggap ‘mudah dimainkan’. Kenapa mudah dimainkan?. Karena tidak konsisten, kurang berwibawa dan tidak punya regulasi bisnis yang jelas. Kasarnya, ada aturan masih bisa main belakang, ” jelasnya.
Menurutnya, sudah saatnya Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, Pemda Kabupaten Tangerang menunjukkan perannya sebagai pemilik regulasi yang kuat, memiliki birokrasi yang tidak lemah dalam menegakkan aturan dan tentunya bisa memberikan jaminan kenyamanan investasi bagi warganya. Apalagi, Tangerang merupakan daerah yang akan sangat maju investasinya dalam beberapa tahun kedepan karena akan menjadi Provinsi Tangerang Raya.
” Walikota dan Bupatinya mungkin kuat bahkan kebijakannya. Tapi, jika birokrat yang dibawahnya masih tidak konsisten, tentu akan melemahkan Walikota dan Bupatinya dan daerah itu secara keseluruhan. Jadi, Pemerintah Daerah harus kuatkan komitmen birokrasinya dan konsisten dalam menegakkan aturan yang ada, ” papar pria kharismatik ini dengan tegas dan lugas.
( Azis )