Kabupaten Tangerang, Pelita Gemilang -Bangunan Toko Furniture 2 Lantai milik Dani yang berada di Kecamatan Sepatan terlihat jelas papan PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) dengan No PBG 0209240048774 beralamat jalan Beo Raya Blok B 24 no 18 Rt 03 Rw 10 Pondok sejahtera Kelurahan kuta Baru, kecamtan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tidak sesuai dengan alamat proyek.
Anehnya proyek tersebut berada di wilayah kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Jalan Raya Mauk persisnya depan Pom Bensin berukuran sangat luas.
Dalam hal ini mengundang kecurigaan Awak Media online dan LSM Komando terkait proyek bangunan berukuran sangat luas (2000m2) papan PBG yang sudah terpasang, namun tidak sesuai dengan lokasi pekerjaan.
Saat di tanyakan kepada pekerja mengenai PBG kami tidak tahu pak kami hanya pekerja, tapi ada pengurus nya pak, Ijin kami lengkap, dan pekerja meminta untuk di poto KTA untuk buat laporan ke bos katanya,” selasa 15/10/2024
Untuk tindak lanjut kami LSM dan Media mendatangi Kantor kecamatan Sepatan guna mengkonfirmasi dengan Camat Abudin terkait papan PBG.
“itu tidak bisa PBG alamat proyek nya di pasar kemis kenapa bangunannya di sepatan, besok akan kami panggil untuk klarifikasi,” ucapnya Abudin.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada dari pihak proyek yang bisa di konfirmasi terkait PBG yang diduga tidak sesuai dengan lokasi pembangunan
Demi terwujudnya transparansi publik dan serta terbantunya masyarakat dalam melakukan pengawasan, maka diharapkan kepala Dinas tata ruang dan perijinan untuk dapat mengambil tindakan terkait dengan pelanggaran dilapangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
( Budi/ Aziz/ Robert )