Kabupaten.Tanggerang – pelita gemilang.com –
Pembangunan pagar pabrik di Jalan Gaga Kolot. Kec Pakuhaji telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat setempat. Pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin yang jelas dan telah mengambil sepadan kali sekunder/tersier,
Sehingga menyebabkan dampak lingkungan di wilayah setempat.seperti gangguan aktivitas masyarakat wilayah setempat desa Gaga kec Pakuhaji
(Rabu,12 Febuari.2025)
Pemerintah setempat, termasuk Kecamatan dan Satpol-PP, Dinas PU PR, Kades.Gaga.Kades Sodikin.Sos serta Babinsa,Binmas. Perwakilan dari RW dan RT, telah melakukan konfirmasi terkait pembangunan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pembangunan pagar pabrik tersebut tidak memiliki izin yang sah dan telah melanggar peraturan UUD perijinan yang berlaku di negara Indonesia.
Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pembangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi berupa penghentian pembangunan, pembongkaran bangunan, dan/atau denda.
Waktu Bersamaan di Konfirmasi Oleh Kades Sodikin ,PU PR ibu Ema,Binmas ,Babinsa ,Masyarakat dan Satpol. PP..Kecamatan Paku Haji dan Tim Media Di Jumpai di Lokasi Pembangunan dalam Sambutannya menegur Pihak Pemborong, (H.R), telah dianggap melanggar (membekap)dan dapat dikenakan sanksi. Pemerintah setempat kades Sodikin SE desa Gaga telah meminta pihak pemborong untuk menghentikan pembangunan dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang ingin melakukan pembangunan tanpa Izin yang sah. Pemerintah setempat akan terus memantau dan mengawasi pembangunan yang berlangsung di wilayahnya untuk memastikan bahwa peraturan yang berlaku dipatuhi ucap kades Sodikin SE desa Gaga kec Pakuhaji.
Dalam Pasal.167.KUHP mengatur tentang tidak Pidana.pelangaran,Peraturan tentang Pembangunan atau perubahan bangunan Undang-Undang
1. *UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang*: Mengatur tentang penataan ruang, termasuk pembangunan infrastruktur dan bangunan.
2. *UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*: Mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pembangunan dan penggunaan lahan.
# Peraturan Pemerintah
1. *PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah*: Mengatur tentang rencana tata ruang wilayah, termasuk pembangunan infrastruktur dan bangunan.
2. *PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal*: Mengatur tentang standar pelayanan minimal untuk pemerintah daerah, termasuk dalam hal pembangunan dan penggunaan lahan.
# Peraturan Daerah
1. *Perda No. [Nomor] Tahun [Tahun] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah [Nama Daerah]*: Mengatur tentang rencana tata ruang wilayah di daerah tersebut.
2. *Perda No. [Nomor] Tahun [Tahun] tentang Pembangunan dan Penggunaan Lahan [Nama Daerah]*: Mengatur tentang pembangunan dan penggunaan lahan di daerah tersebut.
# Sanksi
Jika proyek pagar melewati pembatas kali kecil tanpa izin yang sah, maka dapat dikenakan sanksi berupa:
1. *Penghentian pembangunan*: Pembangunan proyek pagar harus dihentikan sampai ada izin yang sah.
2. *Pembongkaran bangunan*: Bangunan yang telah dibangun harus dibongkar jika tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
3. *Denda*: Denda dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
4. *Pencabutan izin*: Izin yang telah diberikan dapat dicabut jika pihak yang melakukan pelanggaran tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
( Azis ) Team