Tangerang, pelitagemilang.com – Pemilihan Ketua RW 07, Neglasari, Kota Tangerang memanas. warga menuding panitia Abaikan perwal No 24 Tahun 2015 tentang petunjuk dan pelaksanaan peraturan daerah No 3 Tahun 2011 tentang rukun tetangga dan rukun warga.
Warga RW 07 yang enggan disebut namanya menuding bahwa tim panitia pemilihan calon ketua RW tersebut abaikan peraturan walikota (perwal).
“panitia seharusnya ikut aturan yang ada mengingat calon ketua RW yang sudah tiga kali menjabat, ini perlu di bahas agar warga paham boleh di ikut sertakan atau tidak,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan didalam Perwal Kota Tangerang, apabila RW yang sebelumnya sudah menjabat tiga periode, sudah tidak bisa mencalonkan lagi.
“kenapa masih bisa ikut mencalonkan, ini yang kita permasalahkan, kenapa panitia bisa memutuskan RW yang sudah menjabat tiga periode bisa kembali ikut, jadi Panitia pemilihan RW sudah tidak mengikuti Perwal,”tuturnya.
Sampe berita ini di terbitkan ketua panitia pemilihan RW 07 Neglasari belum bisa di konfirmasi.
>red