Tangerang, pelita gemilang.com – Desa jati Mulya. lingkungan perumahan samawa yang berada di wilayah kecamatan Sepatan Timur, menjadi perbincangan warga perumahan samawa.
Tangerang 16 September 2024 Menyikapi adanya keluhan warga perumahan samawa, terkait adanya proyek yayasan, yang akan didirikan di lingkungan perumahan samawa.kami tim gabungan LSM KOMANDO dan media,datang ke TKP prihal proyek tersebut,untuk memastikan keberadaan Nya, setelah kami sesampainya di lokasi, yang di duga proyek tersebut benar keberadaan nya, dan di duga tidak memenuhi standar proyek,(blm mengantongi ijin administratif).
Ketika kami tim investigasi, menemui warga lingkungan perumahan samawa, mempertanyakan terkait ijin, dan keluhan warga perumahan samawa, yang berada di desa jati Mulya RT 03/04.kami tidak pernah mengijinkan/menolak proyek tersebut apapun bentuk ucap (warga),alasan kami menolak karena yayasan Al Kautsar tersebut, di duga Wahabi,yang sangat bertentangan dengan lingkungan ucap warga.
Saya selaku warga perumahan samawa dengan harapan penuh proyek tersebut di tutup atas dasar tidak mengantongi izin ucap (nur Hadi),Warga perumahan samawa siap memberikan tandatangan dan Poto copy KTP dalam bentuk penolakan keras terhadap proyek tersebut.ucap oji (ketua perwakilan warga perumahan samawa).
Dan bilamana,proyek tersebut, di lanjutkan tanpa persetujuan warga, lingkungan perumahan samawa, dengan dasar perijinan(dinas), kami warga perumahan samawa, siap berhadapan langsung ucap warga, ( diduga menjadi isu sara yg berujung konflik sosial di lingkungan perumahan samawa tersebut).
Dan Pihak perumahan IEM/CEO, akhirnya mengadakan rapat tertutup,yang di hadiri berdasarkan undangan, untuk menyelesaikan isu yg berkembang,pihak terundang.camat Sepatan Timur, MUI kecamatan Sepatan Timur Kanit IPDA Abid SH/intelkam Polsek Sepatan, Babinsa binamas wilayah kecamatan, sekdes Hendrik (PLT desa jati Mulya),serta tokoh agama,dan tokoh pemuda desa jati Mulya.beserta masarakat wilayah, turut serta mengikuti musyawarah, yang berada di lingkungan perumahan samawa.
Camat Sepatan bapak Miftah shuritho.SSTP.MM. ketika di mintai keterangan tentang rapat mediasi kedua belah pihak, telah menemui mufakat akhir, dengan perjanjian di atas materai,yang di saksikan warga yang hadir di rapat tersebut.untuk menjaga, kerukunan antar umat,yang di kedepankan.ucap camat Sepatan Timur Tangerang Banten Indonesia.
Lanjut ucapan Kanit Sepatan bapak IPDA Abid SH ( intelkam Polsek Sepatan)yg ikut hadir di musyawarah tersebut.menyatakan senang atas kondusif nya,dalam musyawarah tersebut,dan apresiasi terhadap warga perumahan khususnya warga desa jati Mulya.yg begitu koperatif dalam mengikuti musyawarah mufakat, degan kata akhir proyek yayasan Al Kautsar di tutup.berdasarkan perijinan yg tidak di setujui, terutama secara ijin lingkungan, karena ada nya penolakan warga desa jati Mulya.saya berharap,warga desa jati Mulya selalu menjaga kondusifitas, dalam menjalankan aktifitas sehari-hari nya yang mengedepankan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia ucap (Kanit) Sepatan Tangerang Banten.
Lalu kami meminta kutipan bapak H Deri Suwandi, selaku CEO (IEM) rumahku surgaku/perumahan samawa,ucapnya.kami berharap semua permasalahan yang terjadi ini, dapat di selesai dengan kedua belah pihak.yang mengedepankan musyawarah mufakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman,antar warga (umat), dan Alhamdulillah, ketika di pertemukan, saya sangat bersyukur dengan hasil yang baik, dengan adanya kesepakatan perjanjian, kedua belah pihak untuk menandatangani perjanjian tersebut di atas materai,sebagai bukti, bahwa proyek tersebut.di tutup, yang di saksikan tamu undangan,bahwa proyek tersebut di hentikan/di stop selama tidak ada ijin secara administratif,terutama ijin lingkungan.dan kedepannya setiap ada permasalahan akan di adakan musyawarah mufakat (di lingkungan perumahan samawa).
Saya ucapkan terima kasih terhadap pihak LSM KOMANDO dan tim media yang ikut serta dalam pelaksanaan musyawarah tersebut.
Lanjut kami,selaku tim investigasi kontrol sosial LSM dan media, mencoba untuk mencari kebenaran perijinan tersebut,kami menemui bapak Hendrik sekdes (PLT lurah desa jati Mulya),yang Hadir dalam pelaksanaan musyawarah mufakat, saya tidak pernah mengijinkan kegiatan proyek yayasan Al Kautsar,yang berada di perumahan samawa, di wilayah desa jati Mulya, di karenakan bertentangan dengan warga perumahan samawa,ucap PLT desa jati Mulya.
Saya berusaha menjaga kerukunan, keharmonisan warga desa jati Mulya, agar tidak termakan hasutan, isu, dan opini yang blm jelas berita nya, harapan saya, semoga permasalahan ini cepat terselesaikan dengan adanya rapat gabungan tokoh agama yang di hadiri camat Sepatan Timur, dan MUI, beserta jajaran dan perangkat desa RT dan RW dan tokoh pemuda desa jati Mulya.tak lupa pula di hadiri Babinsa binamas kecamatan Sepatan Timur ucap sekdes Hendrik (PLT) desa jati Mulya.
Lalu kami Tim investigasi LSM dan media melanjutkan mencari kebenaran terkait hasil musyawarah tersebut,ketika kami bertanya ke kasi trantib bapak Nandang (pejabat) bahwa hasil dari musyawarah tersebut mufakat di tutup/di berhentikan karena tidak mengantongi ijin secara administratif dan lingkungan berdasarkan tim wakadis pol PP Pak Sahril dan anggota Bram yang di tugaskan untuk memastikan hasil musyawarah mufakat tersebut ucapnya.
Harapan kompak warga perumahan samawa,pihak pemerintah menutup proyek tersebut, untuk menjaga kerukunan warga dan umat.saya ucapkan terima kasih atas ketegasan sekdes Hendrik (PLT desa jati Mulya),dengan harapan mendukung kami warga perumahan samawa.dan semoga pak Hendrik di berikan kesehatan lancar rezeki dan sukses selalu dalam menjalankan tugasnya aamiin ucap warga.
(Red tim LSM)