Berita  

SATPOL PP TIDAK PUNYA NYALI LAGI DI HADAPAN PROVIDER DI DUGA  WIFI ILEGAL DI NEGLASARI

banner 468x60

Tangerang – pelita gemilang.com –          PT Mayret menurut keterangan dari salah satu anggota trantib bahwa pekerjaan penggalian tiang wifi di Neglasari benar2 tidak memiliki izin dan sebelumnya pekerjaan tersebut sudah di segel jadi untuk pekerjaan lanjutan tersebut tanpa diketahui oleh Satpol PP kota Tangerang dan trantib memerintahkan kepada awak media untuk datang ke kantor satpol PP supaya Melakukan penyegelan 12 Maret 2025

banner 325x300

Kamis 13/03/25 awak media dan tim mendatangi kantor satpol PP melaporkan kegiatan tersebut namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah di lapangan padahal kegiatan tersebut terang-terang melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang dengan melakukan penanaman tiang internet di RT 03 RW 07 dan RT 04 RW 07 Neglasari kota tangerang namun tetap di biarkan oleh Satpol PP

Pekerjaan penanaman tiang tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah !(Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, 13 Maret 2025.

Pasal yang relevan dalam perda tersebut adalah:
Pasal 28
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari Walikota Tangerang sebelum melakukan penanaman tiang internet.
Pasal 55 Ayat (1)
Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi administratif berupa:
– Teguran tertulis
– Pembekuan kegiatan
– Pencabutan izin
Pasal 55 Ayat (2)
Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana berupa:
– Denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
– Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan

PT Mayret yang melakukan pelanggaran hukum penanaman tiang internet tanpa izin yang sah di Kota Tangerang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019

Berdasarkan tolak ukur Perda di atas, maka seluruh awak media dan mewakili masyarakat setempat meminta sekarang kepada pihak satpol PP untuk segera mengambil sikap sesuai dengan peraturan yang berlaku jangan membiarkan Mafi-mafia wifi semakin merajalela dan mengambil keuntungan pribadi dengan merugikan khusus nya masyarakt setempat dan negara republik Indonesia pada umumnya apabila tidak ada tindakan tegas maka hal ini akan di tindak lanjuti sampai ke Walikota Tangerang (Frits)