Berita  

Survei wajib pajak, Petugas beri penjelasan Soal kewajiban PKP kepada Calon Pengusaha

banner 468x60

Sepatan – pelita gemilang.com –         Kantor Pelayanan pajak Pratama Kosambi (KPPK) beralamat di jalan Perintis Kemerdekaan II Rt 07 Rw  03 Cikokol tangerang kota,  menggelar survei lapangan terhadap calon pengusaha kena pajak (PKP), yaitu PT PELITA GEMILANG SELARAS  yang memiliki tempat usaha dan kantor  di Kecamatan Sepatan, Kabupaten TangerangPelaksana KPPK Kosambi, Robert menjelaskan survei lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengukuhan PKP oleh PT PGS. Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, KPPK juga memberikan edukasi perihal hak dan kewajiban perpajakan untuk PKP.

Lanjut Robert Adapun alamat yang di Survei perumahan Grand village Sepatan Blok D 17 no 13 Rt 04 Rw 014 Desa pisangan Jaya Kec Sepatan Kabupaten Tangerang , melalui proses dan pertanyaan yang diajukan oleh petugas KPPK Kosambi. Kekurangan berkas dan perubahan selalu di infokan kepada calon pengusaha kena pajak. Ucapnya 4/3/2025

banner 325x300

Makmur dan Team menjelaskan “Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP memiliki kewajiban, yaitu  melengkapi dan menunggu kehadiran sampai waktu yang di tentukan. Dalam pertemuan di jelaskan untuk menerbitkan PKP persyaratan harus sesuai dan lengkap. setelah diproses dan di nyatakan Lulus agar  menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya, ucapnya , Jumat (28/2/2025)

Setelah beberapa hari di proses dan di tunggu hasil nya , Robert berharapa agar perusahaan yang dia pimpin  PT PELITA GEMILANG SELARAS agar bisa bayar pajak, sesuai dengan ketentuan. Untuk permohonan PKP berharap secepat nya bisa selesai dan digunakan untuk mendapatkan hasil dan bayar pajak. Atas pelayanan dan pengarahan dari petugas KPPK Kosambi.  Robert mengapresiasi kinerja  petugas KPPK Kosambi yang  sangat baik dan Tegas dalam penjelasan serta tidak berbelit belit urusan nya. Tutup nya

( Red )