Tangerang – pelitagemilang.com Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan menjaga ketertiban umum serta norma kesusilaan di tengah masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggencarkan razia terhadap praktik prostitusi di sejumlah wilayah di Kota Tangerang, Selasa (29/4/25).
Diketahui, razia menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung, baik di kawasan penginapan kelas melati, tempat hiburan malam, maupun area publik yang dilaporkan oleh warga.