Tangerang, Pelita gemilang – Praktik korupsi kembali menggerogoti dunia pendidikan di kota tangerang. Mengenai temuan BPK Tahun 2024 Hasil pemeriksaan secara uji petik Pertanggungjawaban Belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMP Negeri 19 terkait pembayaran honor pelatih ekstrakurikuler melebihi standar harga yang ditetapkan oleh wali kota.
Ini terungkap berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemerikasa Keuangan ( BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang dokumennya diperoleh mcn nusantara pada 3 Agustus 2024. Laporan tersebut mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Sekolah SMP Negeri 19 di tahun 2023. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan data transaksi.
Total nilai transaksi pembayaran honor tenaga pelatih ekstrakurikuler mencapai RP. 65.835.000.00 yang seharusnya menurut surat keputusan Wali Kota nomor 452.3/kep.112-Dispendik/2018 Rp. 58.520.000.00.
Atas temuan tersebut dari media mcn nusantara mencoba konfirmasi Cucu Komarudin kepala sekolah (kepsek) lewat pesan watsapp.
“terkait yang ditayakan, sudah diselesaikan, ” ucap cucu melalui pesan singkat, 9/8/2024.
Dalam hal terkait praktek-praktek manipulasi anggaran Wakil Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Irwandi Gultom angkat bicara.
” kerap kali terjadi di beberapa sekolah LSM KCBI sudah beberapa kali melaporkan hal ini ke pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Kapolres metro Kota Tangerang Cq unit Tipikor terkait SMP Negeri 19 secepatnya kita laporan juga,” ujar Irwandi minggu, (11/8/24).
Ia menambahkan terkait jawaban kepala sekolah atas temuan tersebut, mungkin pihak sekolah terlibat telah mengembalikan seluruh dana yang diduga disalahgunakan ke kas daerah kalo kita artikan bahasa sudah diselesaikan.
“Perlu diingat, tindakan ini tidak serta merta menghapuskan pelanggaran hukum yang telah dilakukan,” tambah Irwandi Gultom.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin belum bisa di konfirmasi sampai berita ini di terbitkan.
(red)