Sepatan Timur – pelita gemilang.com –
Tanah Pengairan yang di gunakan oleh pengembang perumahan Panorama l Sepatan Timur, untuk penanaman Tiang Reklame, diduga tidak berijin. Dan jadi Sorotan Publik. Dari awal pembangunan yang dilakukan oleh pengembang perumahan Panorama l Sepatan Timur yang berlokasi di desa Tanah Merah penuh dengan pertanyaan masyarakat ada apa dan kenapa? dimana pinggiran kali cisadane C2 di bangun Tiang Reklame dengan ketinggian kurang lebih 6 – 8 m, yang akan berdampak penyempitan kali, kamis 27/2/2025
Saat di temui masyarakat sekitar lokasi yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan, saya lihat malam di pasang tiang nya pak, dan dari salah satu petugas pengairan juga sudah menegur agar tidak bisa di bangun, Ditanyakan kembali untuk surat Ijin dari Dinas terkait, namun tidak bisa di tunjukan.
Menurut dari Ketua LSM PKN DPW Provinsi Banten ( Robert ) saat di temui di kantor nya, Mengatakan, billa Reklame tersebut tidak berijin Maka kami akan melaporkan dan bersurat ke Dinas PU AIR.dan sebagai tugas Sosial Control , tetapi kita akan mengedepankan kebenaran. Kami meminta agar tiang Reklame di cabut dan di rubuhkan bila tidak memiliiki Ijin. Besok akan laporkan ke Camat dan Satpol PPserta ke Dinas PU AIR ucapnya.
Untuk mendapatkan informasi kami mencoba untuk menghubungi melalui via Telepon dan Wh ( whattshap ) kepada pemborong ( H Sundoro ) untuk menanyakan Ijin dan Iklan yang dipasang. Namun jawaban balasan yang di dapatkan “<span;>Saya lagi rapat di kantor kabupaten” <span;>Lagi ngadep pa maesyal, di telepon tidak diangkat, di wh kembali jawaban “<span;>Maaf Masih ada tamu mas di kantor”
seharus nya pemborong patuh akan Peraturan yang ada, sebab di lihat ditiang Reklame, tidak ada penang dan stiker yang di tempel dan dipasang. bukti telah membayar pajak dan surat perijinan nya
Sampai berita ini di terbitkan belum ada tindakan yang di lakukan oleh Dinas pengairan kabupaten dan provinsi, serta dari pemerintahan Kecamatan Sepatan Timur. Berharap pihak pengembang dipanggil dan diberikan teguran dan sanksi, agar bisa mematuhi peraturan yang berlaku. seakan ini di diamkan dan ada pembiaran.hal seperti ini dapat merugikan PAD ( pendapatan Aset Daerah) dan Pajak
( Aziz / team )