Berita  

Tiang Reklame Panorama 1 Sepatan  berdiri dilahan PU AIR, diduga tidak berijin  diminta kinerja Satpol PP

banner 468x60

Sepatan  Timur – pelita gemilang.com –
Tanah Pengairan yang di gunakan oleh pengembang perumahan Panorama l Sepatan Timur, untuk  penanaman Tiang Reklame, diduga  tidak berijin. Dan jadi Sorotan Publik. Dari awal pembangunan yang dilakukan oleh pengembang perumahan Panorama l  Sepatan Timur yang berlokasi di desa Tanah Merah  penuh dengan pertanyaan masyarakat ada apa dan kenapa?  dimana pinggiran kali cisadane C2  di bangun Tiang Reklame  dengan ketinggian kurang lebih 6 – 8 m,  yang akan  berdampak  penyempitan kali, kamis 27/2/2025

Saat di temui masyarakat sekitar  lokasi yang tidak mau disebutkan nama nya  mengatakan, saya lihat malam di pasang tiang  nya pak,  dan dari salah satu petugas pengairan juga sudah menegur  agar tidak bisa di bangun, Ditanyakan kembali untuk surat  Ijin dari Dinas terkait,  namun tidak bisa di tunjukan.

banner 325x300

Menurut  dari Ketua  LSM PKN DPW Provinsi Banten  ( Robert ) saat di temui di kantor nya, Mengatakan, billa Reklame tersebut tidak berijin Maka  kami akan melaporkan dan bersurat ke Dinas PU AIR.dan sebagai tugas Sosial Control , tetapi kita akan mengedepankan  kebenaran. Kami meminta agar tiang Reklame di cabut dan di rubuhkan bila tidak memiliiki Ijin. Besok akan laporkan  ke Camat  dan Satpol PPserta ke  Dinas PU AIR ucapnya.

Untuk mendapatkan informasi kami mencoba untuk menghubungi melalui via  Telepon dan Wh ( whattshap ) kepada pemborong ( H Sundoro ) untuk  menanyakan Ijin dan  Iklan yang dipasang. Namun  jawaban balasan yang di dapatkan “<span;>Saya lagi rapat di kantor kabupaten” <span;>Lagi ngadep pa maesyal, di telepon tidak diangkat, di wh kembali jawaban “<span;>Maaf Masih ada tamu mas di kantor”
seharus nya pemborong patuh akan Peraturan yang ada, sebab di lihat ditiang Reklame, tidak ada penang dan stiker yang di tempel dan dipasang. bukti telah membayar pajak dan surat perijinan nya

Sampai berita ini di terbitkan belum ada tindakan yang di lakukan oleh Dinas pengairan kabupaten dan provinsi, serta dari  pemerintahan Kecamatan Sepatan Timur. Berharap pihak pengembang dipanggil dan  diberikan  teguran dan sanksi, agar bisa  mematuhi  peraturan yang berlaku. seakan ini di diamkan dan ada pembiaran.hal  seperti ini dapat merugikan PAD ( pendapatan Aset Daerah) dan Pajak

( Aziz / team )