Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga.

banner 468x60

Bekasi – pelita gemilang.com-

Kedua pelaku, YPP (20) dan MAS (23), terbukti terlibat dalam tiga laporan polisi dengan modus operandi yang sama.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, mengungkapkan bahwa para tersangka kerap beraksi di Bekasi, Karawang, dan Bogor sejak 2022 hingga 2024. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap YPP dan MAS di dua lokasi berbeda.

“Dari pengembangan TKP terakhir, YPP diamankan di Karawang, sementara rekannya MAS ditangkap di Bekasi Barat,” ujar Binsar saat konferensi pers, Selasa (4/2).

Meskipun sering beraksi, polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku bukanlah residivis. Namun, mereka menjadikan pencurian motor sebagai sumber penghasilan. Dalam aksinya, YPP dan MAS memiliki peran yang berbeda. Satu bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci letter T, sementara yang lain bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mencuri motor, mereka menjualnya kepada penadah dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta per unit